Lebak, Banten – Maraknya peredaran obat golongan G seperti eximer dan tramadol di rangkasbitung Kabupaten Lebak – Banten sangat meresahkan masyarakat, khususnya para orangtua yang memiliki anak yang beranjak dewasa. Kekhawatiran ini seperti yang dialami keluarga Bapak Aris karena Aris memiliki anak remaja. Dikatakan Aris berani-beraninya itu jualan obat-obatan terlarang didaerah kampung saya. Aris pun mengancam bila kios tersebut tidak kunjung ada penertiban atau penangkapan, akan mengerahkan warga kampung untuk mengusir dan membawanya ke pihak berwenang.
“Selain kios ini dekat sekali dengan rumah saya yakni di kampung liang cacing yang tidak jauh dengan kios penjual obat-obatan tersebut, yakni di depan SPBU Sumur Buang, jadi saya sangat mengutuk keras dengan adanya kios haram tersebut,” ujar Aris.
“Lihat saja bila ini kios masih saja jualan obat-obatan yang dapat merusak generasi muda, kami warga kampung akan mengobrak abrik dan membawa paksa ke polsek atau polres,” tegas Aris.
Hal ini tidak lepas bagaimana aparat penegak hukum (APH) akhir-akhir ini, khususnya Polres Lebak telah menangkap para pelaku pengedar obat golongan G, belum lama ini
di wilayah Lebak Selatan.
Ketua LSM GMBI Lebak Hasim mengatakan bahwa obat golongan G ini sangat membahayakan jika dikonsumsi, kemudian tanpa izin edar.