LAMPUNGNEWSPAPER.COM, TANGGAMUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus mengumumkan membuka pendaftaran panitia pengawas kelurahan/desa pemilu (pawaslu) tingkap kelurahan/desa untuk Pemilu 2024.
Adapun penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan/desa itu dibuka 14-19 Januari 2023. Tahapan proses pembentukan akan berakhir dengan pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.
Bawaslu Kabupaten Tanggamus akan merekrut 302 orang calon anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk membantu pengawasan pada tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Pelaksanaan rekrutmennya merupakan kewenangan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berikut dengan tahapan-tahapannya. Sementara Bawaslu Kabupaten Tanggamus hanya membantu proses sosialisasinya saja.
Pendaftaran dilakukan secara manual, pendaftar menyerahkan berkas syarat-syarat pendaftaran dan menyerahkannya ke Kantor Panwascam di Pekon Tanjunganom Kota Agung Timur. Semua tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi berkas administrasi dan wawancara akan dilaksanakan di kantor panwascam.
Syarat Penjaringan Panwaslu 2024
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu pada pemilu serentak 2024 perlu memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Masih dilansir dari laman yang sama, berikut beberapa syarat daftar Panwaslu Kelurahan/Desa:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar
• Memiliki integritas
• Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar
• Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
• Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas bisa mendaftarkan diri sebagai Panwaslu di Kantor Panwascam di Pekon Tanjunganom Kota Agung Timur, Tanggamus.
Kelengkapan Berkas Pendaftaran Panwaslu
Selain memenuhi syarat, peserta juga harus melampirkan sejumlah berkas pendaftaran.
Dilansir dari laman Bawaslu, berikut 4 berkas pendaftaran Panwaslu dan tautan unduh formatnya:
1. Surat lamaran
Link format surat lamaran pendaftaran Panwaslu
2. Daftar riwayat hidup