• Home
  • Privacy Policy
Lampung Newspaper
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Lampung Newspaper
No Result
View All Result

Kades Doble Job Disoal Elemen Masyarakat

in Lampung Utara
Reading Time: 2min read
0

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, LAMPUNG UTARA – Adanya oknum kepala desa merangkap jabatan sebagai tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tuai sorotan elemen masyarakat.

Sebagai tercantum dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belajar daerah (APBD).

Hery (43) salah seorang warga Kotabumi, mengatakan, larangan adanya kades yang merangkap jabatan tersebut, telah tertuang di dalam Undang-undang. Jadi sebenarnya hal ini, harus menjadi sorotan kritis oleh dinas instansi terkait.

“Jangan sampai rangkap jabatan itu, menjamur di Kabupaten Lampura ini. Mengingat masih banyak warga yang tentunya memerlukan pekerjaan, semana saat ini sulit sekali mencari pekerjaan,” kata pria berperawakan tegap itu, Jumat, 13 Januari 2023.

Menurutnya, disejumlah Kecamatan tentu warga berkeinginan untuk berkerja. Terlebih, dirinya meyakinkan jika di desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat, Lampura itu, memerlukan pekerjaan seperti TKSK tersebut.

“Kenapa oknum kades itu, tidak memberikan saja (TKSK) kepada warganya yang belum berkerja. Kan lebih membantu warganya, ketimbang sang kades punya job Doble. Toh juga, banyak PR yang harus dikerjakan Kades,” ketusnya.

Senada dikatakan Novri (45) warga Kecamatan Abung Barat, Lampura. Dirinya mengaku, jika sang kades Pengaringan memang sudah lama menjadi TKSK semenjak dirinya belum menjabat sebagai kepada desa setempat.

“Setahu saya, memang dirinya masih menjabat. Selai kades dia juga punya jabatan TKSK yang notabennya berada di tingkat Kecamatan. Jika peraturan larangan dobel job itu menyalahi aturan, kenapa kok instansi terkait seakan tutup mata. Ini ada apa?” terangnya.

“Itu kan sudah jelas menyalahi aturan, karena didalam aturan (UU No.6/2014) kades dilarang rangkap jabatan. Tidak boleh itu (rangkap), seperti di instansi pemerintah maupun lembaga sosial. Apalagi ini dinaungi langsung oleh Kemensos, karena apa, sudah jelas dalam aturan hal tersebut dilarang,” timpal salah seorang Kades di Lampura, yang enggan menyebutkan identitasnya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

2022, 142 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Bandarlampung

Next Post

Polisi Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor

Next Post
Polisi Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor

Polisi Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Re.juve Donasi ke Yayasan Drisana untuk Kampanye Kesadaran Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Re.juve Donasi ke Yayasan Drisana untuk Kampanye Kesadaran Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

26 Januari 2023
Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Upacara Bendera

Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Upacara Bendera

26 Januari 2023
Waspada Akun Twitter Palsu, Perhatikan Tanda-Tanda Akun Resmi KAI Ini

Waspada Akun Twitter Palsu, Perhatikan Tanda-Tanda Akun Resmi KAI Ini

26 Januari 2023
Apresiasi Loyalitas Pelanggan, Telkomsel Umumkan Pemenang Program Poin Festival Lucky Draw 2022 Berhadiah 5 Mobil Mewah

Apresiasi Loyalitas Pelanggan, Telkomsel Umumkan Pemenang Program Poin Festival Lucky Draw 2022 Berhadiah 5 Mobil Mewah

26 Januari 2023
Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah

Transformasi dan Inovasi Jadi Kunci BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah

24 Januari 2023

Kantor Redaksi

Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Blok P No.7 Kemiling Bandar Lampung

Hotline: 082136204136

Email: skhlampungnewspaper@gmail.com

Info Pemasangan Iklan

Untuk pemasangan iklan di web atau Koran Harian LampungNewsPaper bisa menghubungi Kabag Iklan Aprohan di 082136204136 atau bisa melalui email skhlampungnewspaper@gmail.com

Stats

94607 Unique Visitors
130275 Pageviews

Tanda Pengenal

Setiap reporter LAMPUNG NEWSPAPER senantiasa dibekali tanda pengenal dalam setiap liputan. Kami tidak bertanggung jawab bila ada oknum atau pihak tertentu yang mengatasnamakan LAMPUNG NEWSPAPER tanpa dibekali tanda pengenal.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022. Lampung NewsPaper.

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022. Lampung NewsPaper.