LAMPUNGNEWSPAPER.COM, LAMPUNG UTARA – Kasat Lantas Polres Lampung Utara (Lampura) Joni Charter, SIP, MM, mengatakan, aturan memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor, bukanlah sebuah larangan, melainkan sebagai imbauan.
Imbauan itu, katanya, untuk menjaga keselamatan pengguna jalan raya. “Apabila memakai sendal jepit akan melukai diri sendiri, maka dari itu kita imbau untuk pengguna jalan raya,” katanya, Selasa (21/6/2022).
“Daripada nyawa pengendara jadi taruhannya, lebih baik memakai sepatu. Namun hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor,” jelasnya.