LAMPUNGNEWSPAPER.COM, JAKARTA – Pada 18 Januari 2022 perkumpulan Sawit Watch menyampaikan laporan kepada KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pada PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Syamsuddin Andi Arsad atau sering disapa Haji Isam. Tapi sampai saat ini 2 Juni 2022 belum menerima tanggapan dari KPK.
Direkrur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan laporan itu dilakukan dengan dasar adanya oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM pada 19 Juni 2017.
Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).
“Kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah,” kata Achmad Surambo ketika ditemui di PTUN Jakarta Utara, Kamis (2/6).
Boni selaku Kepala Departemen Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat dan Anggota saat dimintai keterangan menyampaikan penerbitan HGU kepada perusahaan milik Haji Isam (PT MSAM) menyebabkan hilangnya hutan negara seluas 8.610 ha. Dia pun menyampaikan tanggapan pribadinya tentang pribadi Haji Isam yang diduga kebal hukum.