• Home
  • Privacy Policy
Lampung Newspaper
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Lampung Newspaper
No Result
View All Result

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Money Laundering

in Hukum dan Kriminalitas
Reading Time: 2min read
0
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Money Laundering

Money Laundering

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, JAWA BARAT – Mantan ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan Istrinya EK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp77 miliar lebih.

Pelapor inisial SG yang tak lain adalah seorang pengusaha pada tahun 2013 sangat mengenal IS. Bahkan pihaknya menuturkan, dimana pada tahun 2014, dirinya ditawari oleh IS untuk kerja sama dalam bidang usaha SPBU.

“Sebelum kerja sama tersebut terjadi IS meminta kepada saya agar membiayai pembangunan villa milik IS yang sedang di kerjakan oleh IJ,” kata SG dalam rilisnya diterima Lampung Newspaper, Jumat (15/4/2022).

“Jadi, kita tidak hanya membiayai villa milik saudara IS, tetapi kita juga membayarkan hingga lunas pembelian tanah milik IS yang berada di Desa Pasir Ipis Sukabumi,“ tambahnya.

Setelah dirinya melunasi SPBU Walahar Karawang, SG mengaku, selanjutnya ditawarin beberapa SPBU sehingga totalnya ada 5 SPBU. Bahkan, IS juga meminta SG membayar 2 unit rumah yang di gunakan sebagai tempat karyawan pengelola SPBU.

”Saya merasa tertipu sekali, karena baik SPBU ataupun rumah tersebut justru di buat atas nama EK yang tak lain adalah istri IS,” ujar SG.

Selain itu, lanjut SG, dirinya pernah diminta oleh IS untuk membangun villa di Desa Pasir Ipis Sukabumi dan juga di minta membeli tanah serta bangunan untuk operasional yang berlokasi di Pasir Ipis, Cijurai dan Bandung.

“Waktu itu uangnya saya dikirim lewat setor tunai ke rekening Bank atas nama IS dan sebagian saya berikan secara tunai (cash),” ungkapnya.

“Saya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan musyawarah dengan saudara IS, tapi tidak ada itikad baik sama sekali dari saudara IS,” pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut SG pun merasa sangat dirugikan sampai miliaran rupiah dan langsung melaporkan saudara IS dan istrinya ke Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga saat ini kasus ini pun masih bergulir dalam penanganan pihak kepolisian.

Adapun, Total kerugian SG mencapai Rp77 miliar dan belum termasuk Dana Cash/tunai sebesar Rp25 miliar yang di pakai IS untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.

Sebagai informasi, Pada tanggal 24 Febuari 2022. Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan meningkatkan status saksi berinisial IS dan EK menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Informasi tersebut tercantum dalam surat dari Laporan Polisi Nomor LP/B/VII/2021/SPK/ BARESKRIM Tanggal 22 Juli 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sidik/905/XII/RES.1.11/2021/Dittipideks, tanggal 01 Januari 2022.

Sementara itu, Pasal yang disangkakan tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rls)

Tags: Jawa BaratMoney LaunderingPencucian Uang
Previous Post

Dukung JMSI Lampung, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana Ajak Berkolaborasi

Next Post

Yayasan Al Faruq dan SMSI Bandarlampung Berbagi Takjil On The Road

Next Post
Yayasan Al Faruq dan SMSI Bandarlampung Berbagi Takjil On The Road

Yayasan Al Faruq dan SMSI Bandarlampung Berbagi Takjil On The Road

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

CCEP dan Pemkot Metro Berkaloborasi Kelola Bank Sampah Jadi Penggerak Sirkular Ekonomi Masyarakat

CCEP dan Pemkot Metro Berkaloborasi Kelola Bank Sampah Jadi Penggerak Sirkular Ekonomi Masyarakat

27 Mei 2022
27 Tahun Telkomsel: Terus Berinovasi untuk Buka Semua Peluang Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia

27 Tahun Telkomsel: Terus Berinovasi untuk Buka Semua Peluang Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia

27 Mei 2022
PTBA Bagikan Deviden 100 Persen Laba Bersih RpRp7,91 Triliun

PTBA Bagikan Deviden 100 Persen Laba Bersih RpRp7,91 Triliun

24 Mei 2022
Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

23 Mei 2022
Taswin Hasbullah: Manajemen Media Harus Visioner

JMSI Lampung Buka Pendaftaran Anggota

23 Mei 2022

Kantor Redaksi

Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Blok P No.7 Kemiling Bandar Lampung

Hotline: 082136204136

Email: skhlampungnewspaper@gmail.com

Info Pemasangan Iklan

Untuk pemasangan iklan di web atau Koran Harian LampungNewsPaper bisa menghubungi Kabag Iklan Aprohan di 082136204136 atau bisa melalui email skhlampungnewspaper@gmail.com

Stats

63163 Unique Visitors
92089 Pageviews

Tanda Pengenal

Setiap reporter LAMPUNG NEWSPAPER senantiasa dibekali tanda pengenal dalam setiap liputan. Kami tidak bertanggung jawab bila ada oknum atau pihak tertentu yang mengatasnamakan LAMPUNG NEWSPAPER tanpa dibekali tanda pengenal.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022. Lampung NewsPaper.

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022. Lampung NewsPaper.