• Home
  • Privacy Policy
Lampung Newspaper
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Lampung Newspaper
No Result
View All Result

Support Bupati Lamteng Normalisasi ODOL, Dishub Lamteng Diganjar Penghargaan

in Lampung Tengah
Reading Time: 2min read
0
Support Bupati Lamteng Normalisasi ODOL, Dishub Lamteng Diganjar Penghargaan

“Musa Ahamd Jadi Satu Satunya Kepala Daerah Yang Pertama di Indonesia Potong Kendaraan ODOL”

LampungNewspaper.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menerima piagam penghargaan dari Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Trasportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengulu dan Lampung, atas pelaksanaan normalisasi kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang dilaksanakan pada 7 Desember 2021 kemarin.

Selain itu, Dinas perhubungan juga menerima piagam penghargaan dari Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Provinsi Lampung atas pelaksanaan normalisasi kendaraan ODOL tersebut.

Mewakili Kepala Dishub Lamteng Andi RPA, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Aris, M., mengatakan, bahwa sesuai amanat undang – undang No 22 tahun 2009, bahwasanya orang yang merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang melebihi dari spek aslinya akan di kenakan sanksi.

Sanksi dari amanat UU No 22 tahun 2009 ini tertuang dalam pasal 227. Berbunyi, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gendeng dan kereta tempelan kedalam wilayah Rebuplik Indonesia, membuat merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandeng, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang di oprasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta).

“Jadi sanksi bagi pelanggar Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) bisa di pidana satu tahun Denda Rp 24 juta,” tegasnya.

Selain memberikan sanksi denda kepada pemilik ODOL, untuk membuat efek jera. Kendaraan ODOL juga dipotong sesuai spesifikasi kendaraan.

“Kemarin pemotongan kendaraan ODOL ini secara langsung dilakukan oleh Bupati Lamteng H.Musa Ahmad, S. Sos. Dan menjadi satu satunya kepala daerah di Indonesia yang pertama kali melakukan pemotongan kendaraan ODOL ini, selain dari pelaksanaan yang sudah dilakukan kementarian perhubungan darat,” ucapnya.

Kabid Lalu Lintas Desrio Aref Yuga Saputra, S.Si.T, M.T menuturkan, bahwa, Bupati Musa Ahmad sangat mendukung pelaksanaan normalisasi ODOL ini. Hal ini guna mendukung program Kementerian Perhubungan menuju Indonesia Zero ODOL Tahun 2023.

Dalam pelaksanan normalisasi ODOL ini, lanjutnya, sebelumnya telah dilakukan pengawasan, antara Dishub PPNS dibantu Polres Lamteng, melakukan pengukuran kendaraan normal atau panjang.

“Jika ternyata kendaraan ini panjang atau dimensinya berlebih (tidak sesuai spek) maka akan dilakukan pemotongan. Namun sebelum itu, kita buatkan berita acara, pemilik kita beritahu bahwa kendaraannya telah melanggar,” jelasnya.

Perosesnya, kata dia, dari Polres berkas diajukan ke pengadilan, pengadilan di P21, diajukan ke persidangan, dari persidangan kemudian di kembalikan putusan ke kejaksaan, dan dibuatkan surat inkrah untuk dilaksanakan eksekusi pemotongan di Dinas Perhubungan.

Tambahnya, jadi semua pemitongan di Dinas Perhubungan. Tapi juga ada pengecualian, jika si pemilik kendaraan ingin memotong sendiri kendaraannya, kita perbolehkan, dimana tempat pemotongan atau bengkelnya, ini harus terlaksana.

“Selain dari pada ketetapan denda yang telah di atur undang-undang, keputusan denda kendaraan odol secara langsung diputuskan di pengadilan, dendnya bisa Rp 6 juta sampai Rp 8 juta, sesuai daerah masing-masing,” pungkasnya. (asw)

Previous Post

Telkomsel Gelar Meet the Cast Indonesian Esport Legends Bersama Livy Renata dan RRQ Kenboo

Next Post

Telkomsel Pastikan Kenyamanan Konektivitas Broadband 4G/LTE Dalam Gelaran G20 Di Kota Palembang

Next Post
Telkomsel Pastikan Kenyamanan Konektivitas Broadband 4G/LTE Dalam Gelaran G20 Di Kota Palembang

Telkomsel Pastikan Kenyamanan Konektivitas Broadband 4G/LTE Dalam Gelaran G20 Di Kota Palembang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

CCEP dan Pemkot Metro Berkaloborasi Kelola Bank Sampah Jadi Penggerak Sirkular Ekonomi Masyarakat

CCEP dan Pemkot Metro Berkaloborasi Kelola Bank Sampah Jadi Penggerak Sirkular Ekonomi Masyarakat

27 Mei 2022
27 Tahun Telkomsel: Terus Berinovasi untuk Buka Semua Peluang Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia

27 Tahun Telkomsel: Terus Berinovasi untuk Buka Semua Peluang Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia

27 Mei 2022
PTBA Bagikan Deviden 100 Persen Laba Bersih RpRp7,91 Triliun

PTBA Bagikan Deviden 100 Persen Laba Bersih RpRp7,91 Triliun

24 Mei 2022
Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

23 Mei 2022
Taswin Hasbullah: Manajemen Media Harus Visioner

JMSI Lampung Buka Pendaftaran Anggota

23 Mei 2022

Kantor Redaksi

Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Blok P No.7 Kemiling Bandar Lampung

Hotline: 082136204136

Email: skhlampungnewspaper@gmail.com

Info Pemasangan Iklan

Untuk pemasangan iklan di web atau Koran Harian LampungNewsPaper bisa menghubungi Kabag Iklan Aprohan di 082136204136 atau bisa melalui email skhlampungnewspaper@gmail.com

Stats

63168 Unique Visitors
92094 Pageviews

Tanda Pengenal

Setiap reporter LAMPUNG NEWSPAPER senantiasa dibekali tanda pengenal dalam setiap liputan. Kami tidak bertanggung jawab bila ada oknum atau pihak tertentu yang mengatasnamakan LAMPUNG NEWSPAPER tanpa dibekali tanda pengenal.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022. Lampung NewsPaper.

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022. Lampung NewsPaper.