LAMPUNGNEWSPAPER.COM – Pemerintah menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani yang masuk dalam Rencana Definitif Kelompok Tani (RDKK). Ya, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk periodesasi Januari sebagian besar sudah melebihi dari alokasi.
“Penyaluran pupuk bersubsidi di Januari lalu sudah direalisasikan kepada petani. Dan yang perlu di pahami bahwa tidak seluruh petani yang dapat pupuk bersubsidi,”ungkap Kepala Dinas Pertanian Anca Martha Utama.N, Rabu (3/2).
Dikatakan, mekanisme dan aturan keperuntukan pupuk bersubsidi diatur dalamP eraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam poktan. Dimana klompok ini adalah yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Lahan maksimal dua hektar, terdaftar dalam RDKK dan mengisi e – RDKK, apa komoditinya. Keperluan pupuknya, dan didaftarkan petani menggunakan pupuk di bulan apa,” ucapnya.