• Home
  • Privacy Policy
Lampung Newspaper
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga
No Result
View All Result
Lampung Newspaper
No Result
View All Result

Polsek Punggur Amankan Ayah Tiri Cabuli Anaknya 7 Tahun

in Hukum dan Kriminalitas, Lampung Tengah
Reading Time: 2min read
0
Polsek Punggur Amankan Ayah Tiri Cabuli Anaknya 7 Tahun

Lampungnewspaper.com – Kekerasan Seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lampung Tengah seolah tiada habisnya.

Kali ini, seorang ayah tiri menjadikan anak tirinya sebagai budak sek selama 7 tahun. Terhitung sejak “Mawar” (bukan nama sebenarnya) masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD), ia sudah di jadikan budak sek oleh ayah tirinya.

Biadab, inilah kata yang pantas untuk seorang ayah tiri. Orang yang seharusnya bisa melindungi dan mengayomi, terlihat seperti moster di mata Mawar. Bagaimana tidak, selama 7 tahun sejak menginjak kelas 3 SD, Mawar sudah harus melayani nafsu bejat sang ayah tiri hingga kelas 2 SLTP.

Akhirnya, Mawar yang sudah tidak kuat melihat perlakuan ayah tirinya dengan rasa takut, menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada sang Ibu kandung. Atas pengakuan Mawar, sang ibu pun kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Punggur, agar di proses secara hukum.

Menurut, Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro, pelaku YP alias Yudas (55), warga Kampung Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng sekian tahun lalu menikah dengan ibu korban. Sejak itu, Yudas hidup serumah dengan korban yang berada di Kotagajah Kabupaten Lamteng.

Untuk beberapa saat Yudas menunjukan tabiat yang baik, sosok ayah yang bertanggung jawab. Namun, setelah sekian lama, Yudas berubah menjadi predator anak.

“Sejak kelas 3 SD Bunga selalu menjadi sasaran nafsu birahi Yudas. Hingga Bunga duduk di Kelas 2 SLTP,” jelas Kapolsek.

Namun Bunga, kata Iptu Amsar sudah tidak tahan lagi di jadikan budak sek ayah tirinya, dan menceritakan perilaku pelaku Yudas kepada ibu kandungnya.

“Bunga selalu menjadi sasaran kebringasan nafsu birahi Yudas ketika ibu kandungnya berangkat bekerja sebagai buruh,” terangnya.

Ditambahkan Kapolsek, Bunga akhirnya buka suara dan menceritakan seluruh perbuatan pelaku Yudas kepada Ibu kandungnya.

Ia selalu melayani nafsu birahi ayah tirinya. “Mendapat cerita dari Bunga, ibu kandungnya menjadi murka, dan malam itu juga Yudas dipanggil lalu ditanya apakah benar apa yang telah diceritakan korban, dan pelaku mengakui perbuatanya,” tukas Iptu Amsar.

Setelah mendengar pengakuan pelaku, Bak disambar petir disiang bolong ibu korban, mendengar jawaban dari Yudas dan malam itu juga Yudas diusir.

“Malam itu juga pelaku langsung pergi kerumah anaknya yang berada di Kampung Untoro Trimurjo,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, setelah Yudas minggat dari rumah, ibu korban berkonsultasi dengan beberapa kerabat yang menghasilkan keputusan Yudas harus dilaporkan ke polisi.

“Korban dengan didampingi kerabatnya melaporkan Yudas ke Polsek Punggur, atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban polisi bergerak menangkap Yudas di rumah anak kandungnya di Kampung Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng, Kamis (12/11/2020).

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatanya, dan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” imbuh Iptu Amsar.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku Yudas akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI No: 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No: 35/2014, entang perubahan atas UU RI No: 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (asw).

Previous Post

Makanan Berbahaya Menjadi Perhatian Penting Pemkab Tubaba

Next Post

Q-Tiran Melestarikan Perkutut Endemik Tubaba Diambang Kepunahan

Next Post
Q-Tiran Melestarikan Perkutut Endemik Tubaba Diambang Kepunahan

Q-Tiran Melestarikan Perkutut Endemik Tubaba Diambang Kepunahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

CCEP dan Pemkot Metro Berkaloborasi Kelola Bank Sampah Jadi Penggerak Sirkular Ekonomi Masyarakat

CCEP dan Pemkot Metro Berkaloborasi Kelola Bank Sampah Jadi Penggerak Sirkular Ekonomi Masyarakat

27 Mei 2022
27 Tahun Telkomsel: Terus Berinovasi untuk Buka Semua Peluang Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia

27 Tahun Telkomsel: Terus Berinovasi untuk Buka Semua Peluang Kemajuan Ekosistem Digital Indonesia

27 Mei 2022
PTBA Bagikan Deviden 100 Persen Laba Bersih RpRp7,91 Triliun

PTBA Bagikan Deviden 100 Persen Laba Bersih RpRp7,91 Triliun

24 Mei 2022
Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

Konten Orisinal MAXstream Tayang di Bioskop Kawasan ASEAN

23 Mei 2022
Taswin Hasbullah: Manajemen Media Harus Visioner

JMSI Lampung Buka Pendaftaran Anggota

23 Mei 2022

Kantor Redaksi

Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Blok P No.7 Kemiling Bandar Lampung

Hotline: 082136204136

Email: skhlampungnewspaper@gmail.com

Info Pemasangan Iklan

Untuk pemasangan iklan di web atau Koran Harian LampungNewsPaper bisa menghubungi Kabag Iklan Aprohan di 082136204136 atau bisa melalui email skhlampungnewspaper@gmail.com

Stats

63170 Unique Visitors
92096 Pageviews

Tanda Pengenal

Setiap reporter LAMPUNG NEWSPAPER senantiasa dibekali tanda pengenal dalam setiap liputan. Kami tidak bertanggung jawab bila ada oknum atau pihak tertentu yang mengatasnamakan LAMPUNG NEWSPAPER tanpa dibekali tanda pengenal.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022. Lampung NewsPaper.

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Olahraga

© 2022. Lampung NewsPaper.